Imam Ghazali (1058 M—1111 M) dalam
bukunya yang legendaris Ihya Ulumuddin mengungkapkan bahwa Allah menciptakan
emas dan perak agar keduanya menjadi ‘Hakim’ yang adil dalam memberikan nilai
atau harga, dengan emas dan perak pula manusia bisa memperoleh barang-barang
yang dibutuhkannya.
Yang dimaksud oleh Imam Ghazali
dengan emas dan perak dalam bukunya tersebut adalah Dinar yaitu uang yang
dibuat dari emas 22 karat dengan berat 4.25 gram, dan Dirham yaitu uang yang
dibuat dari perak murni seberat 2.975 gram.
Standar berat mata uang Dinar dan
Dirham ini mengikuti Hadits Rasulullah SAW, “Timbangan adalah Timbangan
Penduduk Makkah...” (HR. Abu Daud dan Nasa’i), kemudian dikuatkan kembali dalam
bentuk hubungaan berat antara Dinar dan Dirham oleh Khalifah Umar bin Khattab
sekitar 400 tahun sebelum Imam Ghazali menulis buku tersebut.
Dinar dan Dirham memang sudah ada
sejak sebelum Islam lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah dipakai di Romawi
sebelumnya dan Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui bahwa apa-apa yang
ada sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak dilarang atau bahkan juga
digunakan oleh Rasulullah SAW - maka hal itu menjadi ketetapan (Taqrir)
Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam itu sendiri, Dinar
dan Dirham masuk kategori ini. Di lain pihak apa-apa yang ada sebelum Islam,
kemudian dilarang oleh Islam melalui Al Qur’an, atau Al Hadits maka hal
tersebut tidak boleh diiikuti oleh Umat Islam. Contoh yang terakhir ini adalah
berjudi, berzina, minuman keras, riba dlsb.
Di Al Qur’an ketika Allah
menceritakan tentang pemuda Ashabul Kahfi, juga menyebut mata uang yang dipakai
oleh pemuda tersebut adalah mata uang perak (QS 18:19) - yang dikenal kemudian
sebagai Dirham - yang menurut para ilmuwan terjadi sekitar pertengahan abad ke
3 Masehi atau kurang lebih 3 abad sebelum Islam.
Pertanyaannya adalah apakah Dinar
dan Dirham yang dipakai sejak pra-Islam, kemudian terus dipakai dimasa
Rasulullah S.A.W, dicetak pertama kali di dunia Islam (Dirham) pada zaman Umar
bin Khattab dan kemudian dipakai oleh seluruh umat Islam sampai runtuhnya
kekhalifahan Usmaniah di Turki tahun 1924, bisa pula kita pakai dalam kehidupan
sehari-hari umat Islam di jaman modern sekarang ini? Jawabannya adalah pasti
bisa!, kaidahnya adalah sebagai agama akhir zaman - tidak ada satupun ajaran
Islam yang out of date.
Tinggal tantangannya ada pada diri
kita sendiri yang hidup di zaman ini untuk dapat mengimplementasikan solusi
yang mengikuti ajaran Islam ini dengan menyeluruh atau kaffah - dan kita
kembalikan kepada inti ajaran AlQur’an dan al Hadits untuk segala permasalahan
yang kita hadapi.
3 Alasan Mengapa Menabung Dinar Emas
Apa bedanya dengan menabung biasa?
toh dari semenjak kecil bukankah orang tua kita telah membiasakan kita untuk
menabung? Dari mulai celengan tanah liat sampai ke bambu mungkin pernah menjadi
media kita untuk kita menabung. Namun, sekarang kok ada istilah menabung dinar
emas? Mengapa orang-orang kini memilih untuk menabung di dinar emas?
Dinar Emas
Ada 3 alasan utama yang menjadikan
orang-orang menabung dinar emas, berikut catatan saya mengenai hal ini.
Alasan yang pertama, karena dinar
emas memiliki nilai investasi.
Sesuatu akan dikatakan bernilai investasi jika ada harapan akan memberikan
keuntungan di kemudian hari. Nah begitu juga dengan dinar emas, belajar dari
pengalaman memang dinar emas memberikan nilai keuntungan yang cukup signifikan
dari masa ke masa.
Namun satu hal yang patut diingat
adalah, setiap investasi akan memakan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu
dikatakan bahwa dinar emas juga termasuk kedalam jenis long time investment.
Jadi jangan berharap mendapatkan keuntungan cepat dari setiap investasi.
Alasan kedua, karena dinar emas
memiliki nilai proteksi atau perlindungan terhadap kemampuan daya beli kita. Anda mungkin masih ingat jika dulu kita diberi uang jajan
ketika mau berangkat sekolah sebesar Rp. 100,-, itu bisa kita belikan 4 buah
permen seharga Rp. 25,- Namun apa yang terjadi hari ini? Uang Rp. 100,- tak
cukup untuk kita membeli permen tersebut lagi. Kenapa? Karena ketika kita
menyimpan uang, maka uang tersebut tidak akan memberikan perlindungan atas
kemampuan daya beli kita dari masa ke masa.
Lain halnya ketika kita menyimpan
dinar emas, dari dahulu sejak zaman Khalifah Umar Bin Khattab, ketika awal mula
dinar emas ini di buat dan dijadikan alat transaksi. Nilai jual dari dinar emas
itu bisa digunakan untuk membeli seekor kambing. Jika saat ini harga dinar emas
berkisar di angka Rp. 2.2 juta, maka cocok sekali, harga tersebut masih bisa
dibelikan untuk seekor kambing bukan?
Kemudian, alasan yang ketiga, karena dinar
emas memiliki nilai dakwah. Bagaimanapun sejarah Islam mencatat bahwa
penggunaan dinar emas islam ini pernah dan sangat memudahkan ummat dalam bertransaksi.
Namun seiiring dengan berjalannya waktu, kini dinar emas memang lebih banyak
dijadikan sebagai media investasi, tidak lagi sebagai media transaksi. Untuk
itu, kita bercita-cita semoga di kemudian hari masyarakat akan paham kembali
akan makna dan keberadaan dinar emas dalam menunjang perekonomian ummat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar