Merupakan jenis simpanan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan yang terencana dimasa yang akan datang. Simzaman menggunakan prinsip akad mudharabah mutlaqah, yaitu perjanjian mudharabah yang tidak mensyaratkan perjanjian tertentu. Jangka waktu simpanan mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Mendapat bagi hasil (nisbah) sesuai dengan jangka waktu yang dipilih.
Syarat dan ketentuan :
Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
Menunjukkan bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
Biaya administrasi pembukaan simpanan Rp. 5.000,-
Nilai simpanan minimal Rp 1.000.000,-
Mendapat bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati
Biaya Penutupan Rp. 10.000,
Nisbah untuk Nasabah :
1 - 3 bulan : 30 %
4 - 6 bulan : 40 %
7 - 12 bulan : 50 %
> 1 tahun : 60 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar