I.
LATAR BELAKANG
Melihat kondisi ril masyarakat kita yang dari
sisi ekonomi belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat
rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat
mereka, tidak punya posisi tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya
yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil. Padahal dari potensi yang
dimiliki oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan
dapat meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas,
maka dirintislah BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Zarifa.
BMT Zarifa merupakan lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah),
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan
Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk
mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota
(ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi
Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang
professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun
dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil
berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata
mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja,
tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil,
sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
II.
DASAR HUKUM DAN PERATURAN
HUKUM BMT
BMT
Zarifa berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara
Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh
berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT
seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh
karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN
Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang
tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah).
Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi
khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT,
pembiayaan yang diberikan tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar
anggota atau tidak lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai.
III.
VISI, MISI DAN TUJUAN BMT ZARIFA
Visi
:
Terwujudnya BMT yang kokoh, tangguh dan profesional dalam membangun ekonomi
ummat
Misi :
Misi :
1.
Memberikan layanan yang prima kepada seluruh
Anggota, Mitra dan Masyarakat luas.
2.
Mendorong Anggota, Mitra dan Masyarakat luas
dalam kegiatan menabung dan investasi
3.
Menyediakan permodalan dan melakukan
pendampingan usaha bagi anggota, mitra dan masyarakat luas.
4.
Memperkuat permodalan sendiri dalam rangka
memperluas jaringan serta menambah produk dan fasilitas jasa layanan
5.
Mencapai pertumbuhan dan hasil usaha BMT yang
layak serta proporsional dan berkelanjutan
6.
Turut berperan serta dalam gerakan
pengembangan ekonomi syari’ah
Tujuan : Meningkatkan
kesejahteraan bersama melalui kegiatan ekonomi yang menaruh perhatian pada
nilai-nilai dan kaidah-kaidah muamalah syar’iyyah yang memegang teguh keadilan,
keterbukaan dan kehati-hatian
IV.
STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Syariah : 1. Asri Subekti, S.Pi.
2. Iswari Chuzna Zakiya, S.Pd.
Badan
Pengawas :
1. Tugiman
2. H.
Iwan Setiawan
Badan
Pengurus :
Ketua : Rahmat Purnomo,
ST.
Sekretaris : Agus Prijanto, ST.
Bendahara : Imam Fauzi
Auditor : 1. Muklis, SE.
2. Slamet Pujiyono, A.Md.
Pengelola :
Manager : Slamet Pujiyono,
A.Md.
Kepala
Pembiayaan : Desi Kurniasih
Kepala
Marketing : Lesa Setyadi
Kepala
SDM : H. Arifin
V.
PRODUK
DAN LAYANAN BMT ZARIFA
BMT
Zarifa mempunyai beberapa produk, namun biasanya nama produk dalam suatu BMT
terkadang berbeda – beda namun tujauannya sama saja. yaitu antara lain adalah
Jenis-jenis
usaha BMT Zarifa sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh
karena itu, usaha BMT Zarifa dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi
simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi
simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
Produk dan layanan diperuntukan bagi
Anda yang mengutamakan prinsip syariah disertai kenyamanan, keamanan,
keleluasaan dan kemudahan bertransaksi. Berbagai produk BMT Al Munawwarah
adalah :
1.
Penghimpunan
Dana
2.
Penanaman
Dana
3.
Jasa
Layanan
PENGHIMPUNAN
DANA (FUNDING)
1.
Simpanan/Tabungan INSANI (Investasi Syariah
Non-Ribawi)
Simpanan/Tabungan INSANI BMT Zarifa merupakan
tabungan berbagi hasil dengan memberikan keleluasaan berinvestasi dengan
transaksi yang mudah,cepat,aman dan insyaAllah menguntungkan. dengan prinsip
Mudharabah Al-Mutlaqah, simpanan anda diperlakukan sebagai investasi dengan
memberi kebebasan penuh pada BMT untuk mengelola dana dalam bentuk pembiayaan
yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan investasi akan dibagihasilkan
antara Anda dan BMT sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya. BMT telah
mengemas tabungan INSANI dalam beberapa bentuk yaitu:
1)
TAZDIR (Tabungan Zarifa Dirham)
2)
SIMAPAN (Simpanan Amanah untuk Masa Depan)
3)
TAFAQUR (Tabungan Fasilitas Qurban)
4)
SAPITRI (Simpanan Pendidikan untuk Puter-Puteri)
5)
SAHARA (Simpanan Hari Raya)
6)
TAZKIAH (Tabungan Zakat-Infaq-Shodaqoh)
2.
Deposito BERKAH (Berjangka Mudhorobah)
Deposito
BERKAH merupakan investasi dengan nisbah bagihasil kompetitif dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Dengan
prinsip Mudharabah Muthlaqah dimana Anda memberi kebebasan penuh kepada BMT
untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari pengelolaan
dana tersebut akan dibagihasilkan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya.
Manfaat dan Kelebihan:
Manfaat dan Kelebihan:
1)
Bagi hasil keuntungan atas pengelolaan dana
Anda
2)
Jangka waktu yang fleksibel yaitu 2, 3, 6, 9
dan 12 bulan sesuai rencana Anda.
3)
Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
4)
Hasil investasi Anda dapat diambil secara
tunai, otomatis dikreditkan ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok
deposito, sesuai dengan keinginan Anda
3.
Pembiayaan/Pinjaman Dari Pihak Lain
Adalah
kewajiban BMT kepada pihak lain dalam bentuk hutang pembiayaan atau investasi
dengan jangka waktu tertentu. Investor akan mendapatkan bagi-hasil sesuai
kesepakatan nisbah yang dimusyawarahkan diawal. BMT menerima pembiayaan dari
pihak lain dalam bentuk akad mudhorobah mutlaqoh maupun muqoyyadah
4.
Penanaman/Penyertaan Modal
Penyertaan
modal adalah penyertaan yang bertujuan investasi untuk memupuk penguatan modal
BMT. Untuk tahap awal produk ini ditawarkan bagi pendiri BMT yang berminat.
Penyerta modal akan mendapatkan imbalan berupa dividen tahunan yang ditentukan
oleh RAT-BMT
PENANAMAN
DANA (FINANCING)
1.
Sistem Bagi-Hasil (Mudhorobah dan Musyarokah)
o
Mudhorobah :
Pembiayaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama, disalurkan untuk berbagai jenis usaha halal seperti industri rumah tangga, perdagangan, jasa dan Pertanian. Dalam pembiayaan mudorobah tidak ada porsi penyertaan/sharing dana dari Mitra, total dana pembiayaan total dari BMT.
Pembiayaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama, disalurkan untuk berbagai jenis usaha halal seperti industri rumah tangga, perdagangan, jasa dan Pertanian. Dalam pembiayaan mudorobah tidak ada porsi penyertaan/sharing dana dari Mitra, total dana pembiayaan total dari BMT.
o
Musyarokah :
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, diperuntukan bagi Mitra yang telah memiliki usaha produktif halal dan bermaksud untuk menambah modal usahanya. BMT menempatkan porsi penyertaan/sharing dana terhadap usaha Mitra.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, diperuntukan bagi Mitra yang telah memiliki usaha produktif halal dan bermaksud untuk menambah modal usahanya. BMT menempatkan porsi penyertaan/sharing dana terhadap usaha Mitra.
2.
Sistem Jual-Beli (Murobahah)
o
Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang
dengan keuntungan/margin yang disepakati
o
Pembayaran dapat diangsur sesuai kesepakatan
bersama
o
Diperuntukan bagi Anda yang memerlukan asset
berupa barang dan tidak ingin melunasi sekaligus (angsuran dicicil)
3.
Sistem Jasa (Ijaroh Multijasa, Hiwalah,
Pembiayaan Pembayaran Rek.Telepon)
Pembiayaan atas dasar prinsip jasa, disalurkn untuk berbagai jenis kebutuhan halal:
Pembiayaan atas dasar prinsip jasa, disalurkn untuk berbagai jenis kebutuhan halal:
o
Ijaroh Multijasa :Untuk pembayaran biaya
pendidikan,pengobatan,sewa tempat dll
o
Hiwalah : Untuk anjak hutang-piutang dan
o
Pembiayaan Tagihan Rekening
4.
Sistem Pinjaman (Alqard)
Alqard
adalah penyediaan dana pinjaman berdasarkan kesepakatan antara BMT dan Mitra
peminjam yang mewajibkan mitra peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Dalam sistim ini Mitra peminjam diperkenankan
memberi imbalan kepada BMT tanpa dipersyaratkan sebelumnya oleh BMT.
JASA
LAYANAN DAN PERDAGANGAN
·
Transaksi ONLINE, meliputi :
o
Pembayaran Listrik PLN
o
Pembayaran Telpon TELKOM/Speedy
o
Pembayaran Air PAM-TPJ
o
Pembayaran Angsuran Kredit Motor FIF
o
Pembayaran Tagihan Kartu Kredir
o
Pembayaran Tagihan Ponsel PASCA-BAYAR
o
Pembelian Isi Ulang PULSA
·
Unit Usaha GAS & AIR MINERAL
UU-GAM
merupakan usaha perdagangan retail yang menyediakan kebutuhan rumah tangga
berupa gas elpiji dan air minum mineral baik yang galonan maupun kemasan
BAITUL-MAAL
Baitul-Maal
merupakan bagian dari kegiatan CSR (sosial) nya BMT Zarifa yang meliputi:
·
Penghimpunan Dana,
terdiri dari:
o
Zakat
o
Infaq
o
Shodaqoh
o
Wakaf
·
Penyaluran Dana, terdiri
dari :
o
Bea-Pendidikan
o
Sumbangan Kemanusiaan
o
Sumbangan Lembaga Keagamaan
o
Sosial Keagamaan, dan
lain-lain
baarokallahu fiikum
BalasHapusada produk murobahah mobil mas?