Rabu, 12 Juni 2013

Profile BMT ZARIFA




 I.            LATAR BELAKANG
Melihat kondisi ril masyarakat kita yang dari sisi ekonomi belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat mereka, tidak punya posisi tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil. Padahal dari potensi yang dimiliki oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka dirintislah BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Zarifa.

BMT Zarifa merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
II.            DASAR HUKUM DAN PERATURAN HUKUM BMT
BMT Zarifa berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yang diberikan tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau tidak lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai.
III.            VISI, MISI DAN TUJUAN BMT ZARIFA
Visi : Terwujudnya BMT yang kokoh, tangguh dan profesional dalam membangun ekonomi ummat
Misi :
                  1.            Memberikan layanan yang prima kepada seluruh Anggota, Mitra dan Masyarakat luas.
                  2.            Mendorong Anggota, Mitra dan Masyarakat luas dalam kegiatan menabung dan investasi
                  3.            Menyediakan permodalan dan melakukan pendampingan usaha bagi anggota, mitra dan masyarakat luas.
                  4.            Memperkuat permodalan sendiri dalam rangka memperluas jaringan serta menambah produk dan fasilitas jasa layanan
                  5.            Mencapai pertumbuhan dan hasil usaha BMT yang layak serta proporsional dan berkelanjutan
                  6.            Turut berperan serta dalam gerakan pengembangan ekonomi syari’ah
Tujuan : Meningkatkan kesejahteraan bersama melalui kegiatan ekonomi yang menaruh perhatian pada nilai-nilai dan kaidah-kaidah muamalah syar’iyyah yang memegang teguh keadilan, keterbukaan dan kehati-hatian

IV.            STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Syariah               : 1. Asri Subekti, S.Pi.
                                        2. Iswari Chuzna Zakiya, S.Pd.
Badan Pengawas            :
1.      Tugiman
2.      H. Iwan Setiawan
Badan Pengurus             :
Ketua                             : Rahmat Purnomo, ST.
Sekretaris                       : Agus Prijanto, ST.
Bendahara                      : Imam Fauzi
Auditor                          : 1. Muklis, SE.
                                         2. Slamet Pujiyono, A.Md.
Pengelola                        :
Manager                         : Slamet Pujiyono, A.Md.
Kepala Pembiayaan        : Desi Kurniasih
Kepala Marketing          : Lesa Setyadi
Kepala SDM                  : H. Arifin

V.            PRODUK DAN LAYANAN BMT ZARIFA
BMT Zarifa mempunyai beberapa produk, namun biasanya nama produk dalam suatu BMT terkadang berbeda – beda namun tujauannya sama saja. yaitu antara lain adalah
Jenis-jenis usaha BMT Zarifa sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT Zarifa dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
 Produk dan layanan diperuntukan bagi Anda yang mengutamakan prinsip syariah disertai kenyamanan, keamanan, keleluasaan dan kemudahan bertransaksi. Berbagai produk BMT Al Munawwarah adalah :
1.      Penghimpunan Dana
2.      Penanaman Dana
3.      Jasa Layanan
PENGHIMPUNAN DANA (FUNDING) 
1.     Simpanan/Tabungan INSANI (Investasi Syariah Non-Ribawi)
Simpanan/Tabungan INSANI BMT Zarifa merupakan tabungan berbagi hasil dengan memberikan keleluasaan berinvestasi dengan transaksi yang mudah,cepat,aman dan insyaAllah menguntungkan. dengan prinsip Mudharabah Al-Mutlaqah, simpanan anda diperlakukan sebagai investasi dengan memberi kebebasan penuh pada BMT untuk mengelola dana dalam bentuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan investasi akan dibagihasilkan antara Anda dan BMT sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya. BMT telah mengemas tabungan INSANI dalam beberapa bentuk yaitu:
1)       TAZDIR (Tabungan Zarifa Dirham)
2)       SIMAPAN (Simpanan Amanah untuk Masa Depan)
3)       TAFAQUR (Tabungan Fasilitas Qurban)
4)       SAPITRI (Simpanan Pendidikan untuk Puter-Puteri)
5)       SAHARA (Simpanan Hari Raya)
6)       TAZKIAH (Tabungan Zakat-Infaq-Shodaqoh)
2.     Deposito BERKAH (Berjangka Mudhorobah)
Deposito BERKAH merupakan investasi dengan nisbah bagihasil kompetitif  dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Dengan prinsip Mudharabah Muthlaqah dimana Anda memberi kebebasan penuh kepada BMT untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan dibagihasilkan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Manfaat dan Kelebihan:
1)       Bagi hasil keuntungan atas pengelolaan dana Anda
2)       Jangka waktu yang fleksibel yaitu 2, 3, 6, 9 dan 12 bulan sesuai rencana Anda.
3)       Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
4)       Hasil investasi Anda dapat diambil secara tunai, otomatis dikreditkan ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito, sesuai dengan keinginan Anda
3.     Pembiayaan/Pinjaman Dari Pihak Lain
Adalah kewajiban BMT kepada pihak lain dalam bentuk hutang pembiayaan atau investasi dengan jangka waktu tertentu. Investor akan mendapatkan bagi-hasil sesuai kesepakatan nisbah yang dimusyawarahkan diawal. BMT menerima pembiayaan dari pihak lain dalam bentuk akad mudhorobah mutlaqoh maupun muqoyyadah
4.     Penanaman/Penyertaan Modal
Penyertaan modal adalah penyertaan yang bertujuan investasi untuk memupuk penguatan modal BMT. Untuk tahap awal produk ini ditawarkan bagi pendiri BMT yang berminat. Penyerta modal akan mendapatkan imbalan berupa dividen tahunan yang ditentukan oleh RAT-BMT
PENANAMAN DANA (FINANCING) 
1.      Sistem Bagi-Hasil (Mudhorobah dan Musyarokah)
o    Mudhorobah :
Pembiayaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama, disalurkan untuk berbagai jenis usaha halal seperti industri rumah tangga, perdagangan, jasa dan Pertanian. Dalam pembiayaan mudorobah tidak ada porsi penyertaan/sharing dana dari Mitra, total dana pembiayaan total dari BMT.
o    Musyarokah :
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, diperuntukan bagi Mitra yang telah memiliki usaha produktif halal dan bermaksud untuk menambah modal usahanya. BMT menempatkan porsi penyertaan/sharing dana terhadap usaha Mitra.
2.       Sistem Jual-Beli (Murobahah)
o    Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan keuntungan/margin yang disepakati
o    Pembayaran dapat diangsur sesuai kesepakatan bersama
o    Diperuntukan bagi Anda yang memerlukan asset berupa barang dan tidak ingin melunasi sekaligus (angsuran dicicil)
3.       Sistem Jasa (Ijaroh Multijasa, Hiwalah, Pembiayaan Pembayaran Rek.Telepon)
Pembiayaan atas dasar prinsip jasa, disalurkn untuk berbagai jenis kebutuhan halal:
o    Ijaroh Multijasa :Untuk pembayaran biaya pendidikan,pengobatan,sewa tempat dll
o    Hiwalah : Untuk anjak hutang-piutang dan
o    Pembiayaan Tagihan Rekening
4.       Sistem Pinjaman (Alqard)
Alqard adalah penyediaan dana pinjaman berdasarkan kesepakatan antara BMT dan Mitra peminjam yang mewajibkan mitra peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Dalam sistim ini Mitra peminjam diperkenankan memberi imbalan kepada BMT tanpa dipersyaratkan sebelumnya oleh BMT.
JASA LAYANAN DAN PERDAGANGAN 
·         Transaksi ONLINE, meliputi :
o  Pembayaran Listrik PLN
o  Pembayaran Telpon TELKOM/Speedy
o  Pembayaran Air PAM-TPJ
o  Pembayaran Angsuran Kredit Motor FIF
o  Pembayaran Tagihan Kartu Kredir
o  Pembayaran Tagihan Ponsel PASCA-BAYAR
o  Pembelian Isi Ulang PULSA
·         Unit Usaha GAS & AIR MINERAL
UU-GAM merupakan usaha perdagangan retail yang menyediakan kebutuhan rumah tangga berupa gas elpiji dan air minum mineral baik yang galonan maupun kemasan
BAITUL-MAAL 
Baitul-Maal merupakan bagian dari kegiatan CSR (sosial) nya BMT Zarifa yang meliputi:
·         Penghimpunan Dana, terdiri dari:
o  Zakat
o  Infaq
o  Shodaqoh
o  Wakaf
·         Penyaluran Dana, terdiri dari :
o  Bea-Pendidikan
o  Sumbangan Kemanusiaan
o  Sumbangan Lembaga Keagamaan
o  Sosial Keagamaan, dan lain-lain

1 komentar: